Di tengah Pandemi COVID 19, penyelenggaraan Shalat Idul Fitri dianjurkan oleh pemerintah untuk mengedepankan protokol kesehatan. Hal ini juga dituangkan MUI dalam Fatwanya yang dikeluarkan pada tahun 2020 saat awal virus Corona menyebar di Indonesia.
Untuk mengingatkan kembali kita bersama, pada 13 Mei tahun 2020 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah Pandemi COVID-10.