Untuk mengingatkan kembali kita bersama, pada 13 Mei tahun 2020 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah Pandemi COVID-10.
Dalam fatwa tersebut MUI meminta masyarakat di kawasan pandemi COVID-19 untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah. Fatwa MUI juga menjelaskan bagaimana ketentuan mengenai pelaksanaan salat tersebut.
Dalam Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Shalat Idul Fitri Saat COVID 19 tersebut dijelaskan, shalat Idul Fitri pada dasarnya hukumnya sunnah muakad atau salat sunnah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti halbya salat sunnah witr dan salat sunnah thawaf.
Meski pelaksanaan shalat Id ini disunnahkan untuk dilakukan secara berjamaah di masjid ataupun tanah lapang, namun sholat Id juga bisa dilaksanakan di rumah, baik itu secara berjamaah maupun sendiri (munfarid) dengan beberapa catatan sebagai berikut :
Pertama, berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H. Hal tersebut ditandai dengan angka penularan yang menunjukkan penurunan tren dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tak ada yang terinfeksi, dan tidak ada keluar masuk orang.

Meski demikian, MUI menegaskan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, shalat Idul Fitri juga mencegah terjadinya potensi penularan virus corona, di antaranya adalah dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
