Lebaran 2021, Ini 8 Daerah Dibuka Mudik Lokal

Kendari – korem143.tni-ad.mil.id,- Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di tengah perayaan Idul Fitri 1442 H, selain melarang mudik Lebaran 2021, Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga membuka delapan (8) daerah untuk mudik lokal.

Hal itu diatur dalam Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 tanggal 5 April 2021.

Sebagaimana dalam Permenhub itu, Pemerintah melalui Kemenhub, mengatur tentang pengecualian larangan mudik berlaku untuk wilayah aglomerasi, yakni pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah. Artinya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan, warga masih boleh berpergian atau diperbolehkan mudik lokal.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4/2021) Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Adita Irawati, menjelaskan bahwa pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi.

“Yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Adita.

Lanjut Adita katakan, Permenhub itu diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri dan dalam sidang kabinet paripurna yang telah menetapkan kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri tahun 2021, serta terbitnya SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19.

“Selama Bulan Ramadhan, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” ucap Adita.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

“Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya,”terang Budi

“Kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat,”imbuhnya

Lebih lanjut Budi sampaikan juga bahwa pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang;

“Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tandasnya.

Untuk menjamin penegakan peraturan tersebut terhadap kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan, menurut Budi akan dilakukan pengawasan di lapangan oleh Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah .

“Titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan,”tambahnya.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 3 ayat 4 Permenhub nomor 13/2021, berikut 36 kota dalam 8 wilayah yang masuk kategori aglomerasi dan diperbolehkan melakukan perjalanan

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Kendal, Demak, Ungaran, Semarang dan Purwodadi.
  5. Jogyakarta Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata

Sumber : http://dephub.go.id/post/read/permenhub-pengendalian-transportasi-selama-masa-idul-fitri-telah-diterbitkan

TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Danrem 143/HO/Pimpin Upacara Puncak Peringatan HUT TNI Ke-79 Di Prov.Sultra

Kendari – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 Komandan Korem 143/HO Brigjen TNI...

Dukungan Ketahanan Pangan, Pasi Teritorial Kodim 1417/Kdi Hadiri Kegiatan Panen Raya Padi Sekolah Lapangan Iklim Operasional

Kendari _ Perwira seksi Teritorial Kodim 1417/Kendari Kapten Inf Salmar menghadiri kegiatan panen Raya padi (Sekolah Lapangan Iklim Operasional),...

Danrem 143/HO Pimpin Sertijab, Penyerahan Tugas Pejabat Korem 143/HO dan Tradisi Lepas Sambut Personel Korem 143/HO

Kendari – Komandan Korem 143/HO Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto S.I.P.,M.Han memimpin acara serah terima jabatan, penyerahan tugas pejabat...

Koramil 1417-07/Sampara Manunggal Bersama Rakyat Dalam Giat Karya Bakti HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

Konawe _ HUT TNI ke-79 banyak memberikan manfaat dan meringankan beban bagi masyarakat di wilayah binaan, seperti yang dilakukan...