Kemhan Adakan Seleksi PNS, Ini Ketentuannya

Ketentuan dan Persyaratan Kebutuhan khusus

1. Kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude), dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dapat dilamar sebagaimana alokasi formasi dalam lampiran pengumuman ini dan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk Diploma IV.

b. pelamar yang merupakan Iulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

c. pelamar yang merupakan Iulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Iulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

2. Kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, dapat dilamar sebagaimana alokasi formasi dalam lampiran pengumuman ini dan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;

b. pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan bukti berupa dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan dilengkapi Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

3. Kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dapat dilamar sebagaimana alokasi formasi dalam lampiran pengumuman ini dan dengan persyaratan, Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:

a. akte kelahiran atau surat keterangan lahir

b. Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Persyaratan lain……..

TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Danrem 143/HO/Pimpin Upacara Puncak Peringatan HUT TNI Ke-79 Di Prov.Sultra

Kendari – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 Komandan Korem 143/HO Brigjen TNI...

Dukungan Ketahanan Pangan, Pasi Teritorial Kodim 1417/Kdi Hadiri Kegiatan Panen Raya Padi Sekolah Lapangan Iklim Operasional

Kendari _ Perwira seksi Teritorial Kodim 1417/Kendari Kapten Inf Salmar menghadiri kegiatan panen Raya padi (Sekolah Lapangan Iklim Operasional),...

Danrem 143/HO Pimpin Sertijab, Penyerahan Tugas Pejabat Korem 143/HO dan Tradisi Lepas Sambut Personel Korem 143/HO

Kendari – Komandan Korem 143/HO Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto S.I.P.,M.Han memimpin acara serah terima jabatan, penyerahan tugas pejabat...

Koramil 1417-07/Sampara Manunggal Bersama Rakyat Dalam Giat Karya Bakti HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

Konawe _ HUT TNI ke-79 banyak memberikan manfaat dan meringankan beban bagi masyarakat di wilayah binaan, seperti yang dilakukan...