Kendari – korem143.tni-ad.mil.id,- Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan tambahan terkait larangan mudik Idul Fitri 2021, yaitu pengetatan pelaku perjalanan menjelang lebaran selama H-14 dengan memberlakukan sampel test COVID-19 diambil maksimal 1 x 24 Jam.
Awal aturan larangan mudik dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah yang mengatur tentang peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca juga : Lebaran 2021, Ini 8 Daerah Dibuka Mudik Lokal
Satgas COVID-19 kemudian menerbitkan addendum (tambahan) dalam SE tersebut diantaranya tentang ketentuan pengambilan samp test COVID-19.
Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.
