Manfaat Jaminan Pensiun
1. Pensiun Sendiri Diberikan kepada peserta yang telah diberhentikan dengan hormat dalam bentuk penghasilan yang diterimakan setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pensiun Warakawuri/Janda/Duda Diberikan kepada Istri/Suami yang sah, setelah penerima pensiun sendiri/peserta aktif yang telah meninggal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah pembayaran Pensiun/Gaji Terusan berakhir.
3. Pensiun Terusan. Diberikan kepada Istri/Suami dan Anak yang masih dalam tanggungan apabila peserta meninggal dunia sebesar nilai pensiun yang diterima setiap bulan.
4. Tunjangan Orangtua. Tunjangan yang diberikan kepada Orangtua Peserta aktif yang Gugur atau Tewas dengan status belum menikah/bujangan selama hidupnya.
5. Tunjangan Yatim/Piatu. Tunjangan yang diberikan kepada setiap anak yang sah (anak kandung), dari peserta aktif yang meninggal dunia, namun Janda/Duda dari peserta tersebut telah menikah lagi.
6. Tunjangan Yatim-Piatu. Tunjangan yang diberikan kepada setiap anak yang sah (anak kandung), dari peserta aktif maupun purnawirawan termasuk istri/suaminya yang telah meninggal dunia.
7. Uang Duka Wafat. Merupakan pemberian Santunan dari Pemerintah kepada keluarga/Ahli Waris penerima pensiun sebesar 3 kali penerimaan peserta pensiun/ Warakawuri/ Janda/ Duda.
8. Tunjangan Cacat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan Dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia, ditegaskan bahwa tunjangan cacat sebagai penghargaan pemerintah berbentuk uang yang diberikan setiap bulan selama hidupnya kepada prajurit penyandang cacat sesuai dengan tingkat dan golongan cacatnya.
9. Nilai Tunai Iuran Pensiun Diberikan kepada peserta aktif yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, dan tunjangan.

Pensiun Terusan berlaku dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Selama 6 bulan bagi pensiunan TNI/Polri yang meninggal dunia tanpa Bintang Jasa Nararya;
2. Selama 12 bulan bagi pensiunan TNI/Polri meninggal dunia yang memiliki Bintang Jasa Nararya;
3. Selama 18 bulan bagi pensiunan TNI/Polri meninggal dunia yang diangkat sebagai Pahlawan;
4. Selama 4 bulan bagi pensiunan PNS.
Tunjangan Cacat berlaku sesuai dengan tingkat dan golongan sebagai berikut :

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009, untuk Penerima Manfaat Program Pensiun dengan nominal bruto di atas Rp50.000.000,00 selisih lebihnya akan dikenakan pajak sebesar 5%.
Sumber : https://www.asabri.co.id/
Manfaat Program THT.………………
Manfaat Program JKK……………….
Manfaat Program JKm……………….
