Manfaat Program JKm
1. Santunan Kematian Sekaligus (SKS). Bagi Perwira atau PNS sederajat sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan bagi Bintara dan Tamtama atau PNS sederajat sebesar Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
2. Uang Duka Wafat (UDW). Diberikan sebesar tiga kali gaji pokok terakhir.
3. Beasiswa sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk 2 orang anak.
Bagi peserta gugur/tewas atau meninggal dunia biasa yang meninggalkan istri dalam keadaan hamil melampirkan surat keterangan hamil yang disahkan oleh kesatuan.
Manfaat Program THT.………………
Manfaat Program JKK……………….
Manfaat Jaminan Pensiun……………….
