Sahabat Perjuangan, Ini Program ASABRI

Manfaat Program JKK

Perawatan diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, kecelakaan di tempat kerja di luar tugas latihan dan operasi, dan atau penyakit yang timbul akibat kerja sampai dengan peserta sembuh.

Asabri | Web Corporate | Berita Utama

Adapun jenis perawatan sebagai berikut :

1. Pemeriksaan dasar dan penunjang

2. Perawatan dasar tingkat pertama dan lanjutan 22 Buku Informasi Program Layanan ASABRI

3. Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara

4. Perawatan intensif

5. Penunjang diagnostik

6. Pengobatan

7.Pelayanan khusus (meliputi Orthese/Prothese maksimum Rp5.000.000,00 dan Gigi Tiruan maksimum Rp3.000.000,00)

8. Alat kesehatan dan implant

9. Jasa medis dan/atau paramedis

10. Operasi

12. Transfusi darah

13. Rehabilitasi Medik maksimum Rp2.600.000,00

14. Biaya Angkut maksimum Rp8.500.000,00

Usai Penemuan Harta Gurkha, Prajurit TNI Lihat Pria Misterius di Hutan

Kecelakaan Kerja yang Dijamin

1. Kecelakaan Kerja selama masa dinas.

Kejadian kecelakaan yang menimpa peserta dalam perjalanan dari rumah ke tempat
kerja atau sebaliknya, kecelakaan di tempat kerja di luar tugas latihan dan operasi, dan/atau penyakit yang timbul akibat kerja, kecuali kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari penyakit bawaan atau penyakit yang telah diderita sebelumnya. 24 Buku Informasi Program Layanan ASABRI

2. Penyakit Akibat Kerja selama masa dinas

Sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kerja, yang diderita peserta dalam hubungan kerja, meliputi faktor risiko karena kondisi tempat kerja, peralatan kerja, material yang dipakai, yang dinyatakan oleh Pejabat yang berwenang dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan medis.

Kecelakaan kerja yang terjadi pada hari minggu atau hari libur nasional, dan di luar jam kerja, harus berdasarkan Surat Perintah (Sprin) atau Surat Tugas.

Untuk kasus kecelakaan lalu lintas ganda, harus dilengkapi dengan Surat Penjaminan dari
Jasa raharja.

Pengajuan pembayaran klaim Perawatan Penyakit Akibat Kerja paling lambat 5 tahun sejak
diterbitkannya keputusan pensiun.

Bagi peserta gugur/tewas berstatus bujangan akan diberikan Tunjangan Orangtua sepanjang hidupnya.

Bagi Warakawuri/Janda/Duda yang menikah lagi akan dihentikan hak pensiunnya dan akan
diberikan tunjangan anak yatim/piatu bagi putra/putrinya.

Pengobatan alternatif kanker payudara merenggut nyawa pasien |  theAsianparent Indonesia

Kecelakaan Kerja yang Tidak Dijamin

1. Kecelakaan lalu lintas yang dialami peserta saat mengemudikan kendaraan, tidak memiliki surat ijin mengemudi dan tidak menggunakan standar keselamatan yang diwajibkan

2. General Check Up/Check Up/ Regular Check Up;

3. Kecelakaan akibat bencana alam, dampak peperangan, atau dampak lainnya;

4. Kecelakaan akibat tugas Latihan TNI/Polri dan Tugas Operasi TNI/Polri (ketika masih berada di garis depan);

5. Kecelakaan pada saat melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum;

6. Cedera akibat perkelahian atau tindakan atasan diluar batas kepatutan;

7. Penyakit komplikasi diluar Penyakit Akibat Kerja;

8. Pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan di luar negeri;

9. Penyakit yang disebabkan oleh penyalahgunaan alkohol/narkotik dan obat-obat terlarang;

10. Cedera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri

11. Penyakit kanker bukan akibat kerja;

12. Pengobatan alternatif;

13. Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan perawatan Kecelakaan Kerja-Penyakit Akibat Kerja;

14. Semua obat kosmetik untuk kecantikan termasuk operasi keloid yang bukan indikasi medis;

15. Kecelakaan Kerja yang terjadi di luar negeri.

Santunan

1. Santunan Cacat Dinas Khusus (SCDK). Diberikan kepada peserta yang memperoleh penetapan cacat tingkat I, II atau III pada golongan C atau B dengan besar santunan sesuai tabel persentase cacat.

2. Santunan Cacat Dinas Biasa (SCDB). Diberikan kepada peserta yang memperoleh penetapan cacat tingkat I, II atau III pada golongan A dengan besar santunan sesuai tabel persentase cacat.

3. Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Gugur. Diberikan kepada ahli waris dari peserta yang memperoleh penetapan status gugur dari Menteri Pertahanan, Panglima
TNI atau Kapolri sebesar Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).

4. Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Tewas. Diberikan kepada ahli waris dari
peserta yang memperoleh penetapan status tewas dari Menteri, Panglima TNI atau Kapolri
sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

5. Biaya Pengangkutan Diberikan untuk membiayai pengangkutan peserta yang mengalami peristiwa kecelakaan kerja menuju rumah sakit dengan rincian : angkutan darat Rp2.000.000,00, angkutan udara Rp4.000.000,00 dan angkutan laut Rp2.500.000,00

6. Beasiswa-JKK Diberikan untuk membantu biaya pendidikan bagi 2 (dua) orang anak dari peserta yang gugur, tewas, cacat tingkat III sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diberikan sekaligus.

Manfaat Program THT.………………

Manfaat Program JKm……………….

Manfaat Jaminan Pensiun……………….

TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Danrem 143/HO/Pimpin Upacara Puncak Peringatan HUT TNI Ke-79 Di Prov.Sultra

Kendari – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 Komandan Korem 143/HO Brigjen TNI...

Dukungan Ketahanan Pangan, Pasi Teritorial Kodim 1417/Kdi Hadiri Kegiatan Panen Raya Padi Sekolah Lapangan Iklim Operasional

Kendari _ Perwira seksi Teritorial Kodim 1417/Kendari Kapten Inf Salmar menghadiri kegiatan panen Raya padi (Sekolah Lapangan Iklim Operasional),...

Danrem 143/HO Pimpin Sertijab, Penyerahan Tugas Pejabat Korem 143/HO dan Tradisi Lepas Sambut Personel Korem 143/HO

Kendari – Komandan Korem 143/HO Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto S.I.P.,M.Han memimpin acara serah terima jabatan, penyerahan tugas pejabat...

Koramil 1417-07/Sampara Manunggal Bersama Rakyat Dalam Giat Karya Bakti HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

Konawe _ HUT TNI ke-79 banyak memberikan manfaat dan meringankan beban bagi masyarakat di wilayah binaan, seperti yang dilakukan...