Manfaat Yang diterima
Manfaat Program THT
1. Tabungan Asuransi.
Diberikan. kepada peserta yangdiberhentikan dengan hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun. Tabungan Asuransi dihitung dengan formula Faktor Indeks Iuran (FII) 14 Buku Informasi Program Layanan ASABRI dikalikan penghasilan terakhir sebelum pensiun.
2. Nilai Tunai Tabungan Asuransi.
Diberikan kepada peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tanpa tunjangan bersifat pensiun atau kepada ahli waris dari peserta yang gugur, tewas, dan meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif.
Nilai Tunai Tabungan Asuransi dihitung dengan formula Faktor Indeks Iuran (FII) dikalikan penghasilan terakhir pada saat berhenti, gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa.
3. Biaya Pemakaman Peserta Pensiun.
Diberikan kepada ahli waris dalam hal peserta pensiunan meninggal dunia biasa. Biaya Pemakaman Peserta Pensiun diberikan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
4. Biaya Pemakaman Istri/Suami.
Diberikan kepada peserta aktif, peserta pensiunan atau ahli waris dalam hal istri atau suami peserta aktif atau peserta pensiunan meninggal dunia yang terkait dengan Buku Informasi Program Layanan ASABRI 15 potongan iuran Tabungan Hari Tua. Biaya Pemakaman Istri/Suami diberikan sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Apabila Peserta ASABRI menikah lagi setelah pensiun (Jika Suami/Istri dari peserta meninggal dunia) maka tidak berhak mendapatkan Biaya Pemakaman Suami/Istri.
5. Biaya Pemakaman Anak.
Diberikan kepada peserta aktif, peserta pensiunan atau ahli waris dalam hal anak dari peserta aktif atau peserta pensiunan meninggal dunia yang terkait dengan iuran Tabungan Hari Tua.
Biaya Pemakaman Anak diberikan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak 2 (dua) anak yang masuk dalam tunjangan.
Biaya Pemakaman diberikan kepada anak yang lahir sebelum peserta pensiun dan masuk dalam tunjangan, masih sekolah dan usia anak s.d. 25 tahun, serta belum menikah/bekerja.
Manfaat Program JKK……………….
Manfaat Program JKm……………….
Manfaat Jaminan Pensiun……………….
