Kendari – korem143.tni-ad.mil.id,- Untuk mewujudkan visinya Sahabat Perjuangan Anda Sepanjang Masa, ASABRi telah bebenah dan melakukan inovasi serta perubahan dalam bentuk program berbasis tekonologi dan peningkatan manfaat asuransi sosial.
Program ASABRI terdiri dari Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) PP 54 dan Program Jaminan Kematian (JKm) serta Pensiun.
Selain 4 program tersebut, ASABRI juga menyediakan layanan produk tambahan yaitu PUM KPR, Pinjaman Polis, Reksadana Top Up dan Polis Taspen Proteksi Beasiswa
Kewajiban. Berdasarkan PP Nomor 102 Tahun 2015, dinyatakan bahwa Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai PNS Kemhan dan Polri wajib menjadi Peserta ASABRI. Adapun iuran yang dibayarkan perbulan sebagai berikut:
1. Iuran Peserta untuk program THT sebesar 3,25% dari Penghasilan (Gaji Pokok + Tunjangan Istri+Tunjangan Anak) setiap bulan;
2. Iuran Peserta untuk Program Pensiun sebesar 4,75% dari Penghasilan (Gaji Pokok + Tunjangan Istri +Tunjangan Anak) setiap bulan.
Hak
1. Mendapatkan Kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA) dan e-Polis;
2. Menerima manfaat THT, JKK, JKm dan Program Pensiun;
3. Manfaat program pensiun dapat diberikan kepada keluarga
peserta/ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan;
4. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban peserta serta menyampaikan kritik dan saran kepada PT ASABRI (Persero).
Selanjutnya :
Manfaat Program THT.………………
Manfaat Program JKK……………….
Manfaat Program JKm……………….
Manfaat Jaminan Pensiun……………….
