Apakah setiap orang dapat ajukan gugatan?
Ya, sebagai warga negara yang dilindungi hukum setiap orang “dapat” mengajukan gugatan jika ada intersepsi atau penyadapan yang dianggap merugikan hak pribadi dan melanggar hukum.
Ketentuan ini dapat dilihat dalam Pasal 38 UU ITE nomor 11 tahun 2008 dalam hal sengketa disebutkan bahwa
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Kemudian dalam hal sanksi, sesuai pasal 47 ditetapkan bahwa pelaku penyadapan yang melawan hukum dapat diancam dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda uang.
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Demikian sedikit pembahasan tentang UU ITE yang terkait Intersepsi, penyadapan maupun perekaman. Dikeluarkannya UU ITE tentu dapat dipandang sebagai upaya dari negara dan pemerintah untuk menjamin hak-hak pribadi setiap warga negara.
