Kapan penyadapan sebagai tindakan melawan hukum?
Seperti disampaikan terdahulu, intersepsi atau penyadapan atau perekaman tapping hanya dapat dilakukan jika sebagai penegakan hukum dan kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Dalam pasal 31 UU ITE tahun 2016 secara tegas diatur bahwa jika seseorang melakukan intersepsi atau penyadapan secara sengaja dan yang bersangkutan tidak memiliki hak maka dapat dinyatakan melawan hukum.
Untuk memperjelas definsi intersepsi atau penyadapan, dalam penjelasan pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Apakah setiap orang dapat ajukan gugatan?
