Intersepsi atau penyadapan dalam rangka penegakan hukum
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan
hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Penekanan dalam hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman (tapping) di sini mengartikan bahwa tidak semua pihak dapat melakukannya dan itu pun dalam rangka penegakan hukum.
Arti dari penegakan hukum cukup banyak, dimana salah satunya menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH,, yang mendefinisikan Penegakan hukum sebagai proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dari sudut obyeknya, pengertian penegakan dapat ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Ditinjau dari maknanya yang luas penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat sedangkan dalam arti sempit penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Informasi elektronik dan dokumen dalam penegakan hukum
