Perkembamgan teknologi informasi yang demikian pesat tidak saja mempermudah aktivitas dan interaksi sosial, namun juga sisi lain dapat dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk menjalankan aksinya dari aktivitas tersebut.
Sebagaimana kita ketahui bersama, beberapa waktu lalu atmosfir publik pun di gundahkan dengan adanya isu aksi sadap menyadap yang dianggap dapat melanggar hak individu.
Oleh karena itu, kita juga harus paham dan memahami aturan-aturan yang telah digodok oleh pemerintah, diantaranya yang dituangkan dalam UU ITE nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU ITE nomor 38 tahun 2008, khususnya terkait dengan penyadapan.
Ketentuan umum penggunaan informasi.
Terkait dengan penggunaan setiap informasi, khususnya yang terkait dengan data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Ketentuan ini mengikat, meski saat ini bagi beberapa orang mampu memiliki dan menggunakan alat untuk menyadap maka pada dasarnya tidak diijinkan atau dibenarkan untuk melakukan penggunaan informasi data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan.
Dari hal itu di atas, maka negara pun hadir untuk memberikan jaminan maupun petlindungan terhadap hak-hak warga negaranya supaya tidak dilanggar pihak lain yaitu dengan mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Lalu siapa pihak yang terkait tersebut?
