Tahukah Anda? Beda Pelimpahan wewenang a.n., u.b., a.p.b. atau a.p., Pgs. dan Plh. 

Pgs. dan Plh.

Dalam pelaksanaan kegiatan setiap satuan kerja pada dasarnya harus berjalan lancar dan harus ada pejabat yang mempertanggungjawabkannya, akan tetapi terkadang karena beberapa hal terdapat pejabat yang berhalangan untuk melaksanakan tugasnya. Untuk itu perlu ditunjuk pejabat lain yang bertindak sebagai Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh.), yaitu:

Pejabat Pengganti Sementara (Pgs.)

Pgs. ditunjuk berdasarkan usulan pejabat yang berhalangan, dan penunjukan ini dituangkan secara tertulis dalam bentuk Instruksi Dinas. Pejabat yang menggantikan adalah pejabat yang berada dalam tingkat eselon yang sama dengan pejabat yang digantikan, dan Pgs. mempunyai hak serta kewajiban untuk melaksanakan tugas rutin atau dalam batas-batas tugas yang dinyatakan dalam instruksi dinas.

Pejabat yang berwenang untuk melakukan penunjukan:

  • Pimpinan Lembaga Negara untuk Pgs. untuk Pejabat Eselon I;
  • Pejabat Eselon I untuk Pgs. untuk Pejabat Eselon II;
  • Pejabat Eselon II untuk Pgs. untuk Pejabat Eselon III dan IV.

Contoh: Kepala Perwakilan menunjuk Kasubbag SDM untuk menjadi Pgs. dari Kasubbag Hukum dan Humas yang sedang berhalangan.

Pelaksana Tugas Harian (Plh.)

Penunjukan Plh. Dilakukan apabila pejabat yang memimpin suatu satuan kerja untuk waktu tertentu tidak dapat melaksanakan tugas secara optimal atau berhalangan antara lain karena pensiun, melakukan perjalanan dinas, tugas belajar mengikuti pendidikan dan pelatihan/kursus, menunaikan Ibadah Haji, cuti dan sakit serta alasan lain yang serupa dengan itu, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja.

Penunjukan Plh. dilakukan oleh:

  • Sekretaris Jenderal untuk Pejabat Eselon I dengan menunjuk Pejabat Eselon II di lingkungan pejabat yang berhalangan;
  • Pejabat Eselon I untuk Pejabat Eselon II dengan menunjuk Pejabat Eselon III di lingkungan pejabat yang berhalangan;
  • Pejabat Eselon II untuk Pejabat Eselon III dengan menunjuk Pejabat Eselon IV di lingkungan pejabat yang berhalangan;
  • Pejabat Eselon III untuk Pejabat Eselon IV dengan menunjuk Pejabat Eselon IV lain di lingkungannya atau seorang staf di lingkungan pejabat yang berhalangan yang dipandang mampu.

Contoh: Kepala Perwakilan menunjuk Kasubaud sebagai Plh. jika beliau berhalangan.

Penunjukan ini dituangkan secara tertulis dalam bentuk Nota Dinas dan tidak memberikan dampak kepegawaian maupun tunjangan kepegawaian. Dalam Nota Dinas ini disebutkan tugas-tugas yang dapat dilakukan oleh Plh., selama pejabat definitif berhalangan melaksanakan tugasnya. Berbeda dengan Pgs., Plh. dilarang untuk mengambil atau menerapkan keputusan yang sifatnya mengikat.

sumber : https://papuabarat.bpk.go.id/pelimpahan-wewenang-a-n-u-b-a-p-b-atau-a-p-pgs-dan-plh/

TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Danrem 143/HO/Pimpin Upacara Puncak Peringatan HUT TNI Ke-79 Di Prov.Sultra

Kendari – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 Komandan Korem 143/HO Brigjen TNI...

Dukungan Ketahanan Pangan, Pasi Teritorial Kodim 1417/Kdi Hadiri Kegiatan Panen Raya Padi Sekolah Lapangan Iklim Operasional

Kendari _ Perwira seksi Teritorial Kodim 1417/Kendari Kapten Inf Salmar menghadiri kegiatan panen Raya padi (Sekolah Lapangan Iklim Operasional),...

Danrem 143/HO Pimpin Sertijab, Penyerahan Tugas Pejabat Korem 143/HO dan Tradisi Lepas Sambut Personel Korem 143/HO

Kendari – Komandan Korem 143/HO Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto S.I.P.,M.Han memimpin acara serah terima jabatan, penyerahan tugas pejabat...

Koramil 1417-07/Sampara Manunggal Bersama Rakyat Dalam Giat Karya Bakti HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

Konawe _ HUT TNI ke-79 banyak memberikan manfaat dan meringankan beban bagi masyarakat di wilayah binaan, seperti yang dilakukan...