Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan tambahan terkait larangan mudik Idul Fitri 2021, yaitu pengetatan pelaku perjalanan menjelang lebaran selama H-14 dengan memberlakukan sampel test COVID-19 diambil maksimal 1 x 24 Jam.
Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di tengah perayaan Idul Fitri 1442 H, selain melarang mudik Lebaran 2021, Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga membuka delapan (8) daerah untuk mudik lokal